أَنْبَأَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُثْمَانَ عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ قَالَ دَخَلْنَا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَأَخْبَرَتْنَا أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Telah memberitakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadldlal] dari ['Abdullah bin 'Utsman] dari [Yusuf bin Mahak] berkata: Kami memasuki (kediaman) [Hafshah binti 'Abdur Rahman] lalu ia memberitakan kepada kami bahwa ['Aisyah] memberitakan padanya bahwa Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang (aqiqah) anak lelaki dua kambing yang mencukupi dan anak wanita satu kambing.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online