Hadits No. 22883

Musnad Ahmad

قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي سَمِعْتُهُ وَحْدِي قَالَ حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ عَبَّادٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ حَيَّاتِ الْبُيُوتِ إِلَّا الْأَبْتَرَ وَذَا الطُّفْيَتَيْنِ فَإِنَّهُمَا يَخْتَطِفَانِ أَوْ قَالَ يَطْمِسَانِ الْأَبْصَارَ وَيَطْرَحَانِ الْحَمْلَ مِنْ بُطُونِ النِّسَاءِ وَمَنْ تَرَكَهُمَا فَلَيْسَ مِنَّا

Terjemahan

Berkata Abdullah: Aku mendengar ayahku sendiri berkata: Telah bercerita kepada kami ['Abbad bin 'Abbad] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari ['A`isyah] Radliyallaahu 'anha, Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam melarang membunuh ular-ular rumah kecuali ular berekor pendek dan ular bergaris putih, karena keduanya mematok -atau beliau bersabda: Membutakan mata dan menggugurkan janin dari perut-perut kaum wanita dan barangsiapa meninggalkan keduanya, ia tidak termasuk golongan kami.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#22883
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online