قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي سَمِعْتُهُ وَحْدِي قَالَ حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ عَبَّادٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ حَيَّاتِ الْبُيُوتِ إِلَّا الْأَبْتَرَ وَذَا الطُّفْيَتَيْنِ فَإِنَّهُمَا يَخْتَطِفَانِ أَوْ قَالَ يَطْمِسَانِ الْأَبْصَارَ وَيَطْرَحَانِ الْحَمْلَ مِنْ بُطُونِ النِّسَاءِ وَمَنْ تَرَكَهُمَا فَلَيْسَ مِنَّا
Berkata Abdullah: Aku mendengar ayahku sendiri berkata: Telah bercerita kepada kami ['Abbad bin 'Abbad] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari ['A`isyah] Radliyallaahu 'anha, Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam melarang membunuh ular-ular rumah kecuali ular berekor pendek dan ular bergaris putih, karena keduanya mematok -atau beliau bersabda: Membutakan mata dan menggugurkan janin dari perut-perut kaum wanita dan barangsiapa meninggalkan keduanya, ia tidak termasuk golongan kami.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online