حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ قَالَ أَنْبَأَنَا دَاوُدُ بْنُ عَمْرٍو عَنْ بُسْرِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ الْحَضْرَمِيِّ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيِّ عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِالْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ لِلْمُسَافِرِ وَلَيَالِيهِنَّ وَلِلْمُقِيمِ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ
Telah bercerita kepada kami [Husyaim] berkata: telah memberitakan kepada kami [Dawud bin 'Amru] dari [Busr bin 'Ubaidullah Al Hadlrami] dari [Abu Idris Al Khaulani] dari ['Auf bin Malik Al Asyja'i], Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam memerintahkan mengusap sepatu saat perang Tabuk selama tiga hari tiga malam bagi yang bepergian dan sehari semalam bagi yang bermukim.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online