حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْوَلِيدِ قَالَ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ وَمُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخُو سُلَيْمَانَ بْنِ كَثِيرٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنِ ابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ رَجُلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ أَنَّهُمْ كَانُوا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزَاةٍ قَالَ وَفِينَا مَمْلُوكِينَ فَلَا يَقْسِمُ لَهُمْ
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Al Walid] berkata: Telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dan [Muhammad bin Katsir, saudara Sulaiman bin Katsir] berkata: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abi Laila] dari [seseorang] dari ayahnya dari [Fadlalah bin 'Ubaid], mereka bersama Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasalam dalam suatu peperangan, diantara kami ada beberapa budak, mereka tidak diberi bagian harta rampasan perang.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online