حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ كَثِيرٍ أَبُو دَاوُدَ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَادَةَ أَنَّهُ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا نَذْرٌ أَفَيُجْزِئُ عَنْهَا أَنْ أُعْتِقَ عَنْهَا قَالَ أَعْتِقْ عَنْ أُمِّكَ
Telah bercerita kepada kami ['Affan] telah bercerita kepada kami [Sulaiman bin Katsir Abu Dawud] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin 'Abdullah] dari [Ibnu 'Abbas] dari [Sa'ad bin 'Ubadah] ia mendantangi nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam lalu berkata: Ibuku meninggal dunia dan ia memiliki tanggungan nadzar, apakah aku bisa mencukupinya dengan memerdekakan budak untuknya? Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Merdekakan (budak) untuk ibumu."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online