حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ أَنْبَأَنَا مَالِكٌ عَنْ سَالِمٍ أَبِي النَّضْرِ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنِ الْمِقْدَادِ بْنِ الْأَسْوَدِ أَنَّهُ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الرَّجُلِ يَدْنُو مِنْ امْرَأَتِهِ فَيُمْذِي قَالَ إِذَا وَجَدَ ذَلِكَ أَحَدٌ فَلْيَنْضَحْ فَرْجَهُ قَالَ يَعْنِي يَغْسِلُهُ وَلْيَتَوَضَّأْ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ
Telah bercerita kepada kami ['Utsman bin 'Umar] telah memberitakan kepada kami [Malik] dari [Salim Abu An Nadlr] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Al Miqdad bin Al Aswad] ia bertanya kepada Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam tentang seseorang yang mendekati istrinya hingga mengeluarkan air madzi, beliau bersabda: "Bila seseorang mendapatkan seperti itu, hendaklah ia memercikkan air ke kemaluannya -berkata Al Miqdad bin Al Aswad: Maksud beliau membasuhnya- dan hendaklah berwudlu seperti wudlu untuk shalat."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online