حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ وَرَوْحٌ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي الْبَدَّاحِ عَنْ عَاصِمِ بْنِ عَدِيٍّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْخَصَ لِلرِّعَاءِ أَنْ يَتَعَاقَبُوا فَيَرْمُوا يَوْمَ النَّحْرِ ثُمَّ يَدَعُوا يَوْمًا وَلَيْلَةً ثُمَّ يَرْمُوا الْغَدَ
Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Bakar] dan [Rauh] dan telah bercerita kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengkhabarkan kepadaku [Muhammad bin Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru] dari [ayahnya] dari [Abu Al Baddah] dari ['Ashim bin 'Adi] bahwa nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan untuk para penggembala untuk terlambat lau mereka melempar (jumrah) di hari nahar kemudian mereka meninggalkan sehari semalam kemudian keesokan harinya baru melempar (jumrah).
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online