حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنِ الْحَسَنِ قَالَ لَمَّا احْتُضِرَ سَلْمَانُ بَكَى وَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَهِدَ إِلَيْنَا عَهْدًا فَتَرَكْنَا مَا عَهِدَ إِلَيْنَا أَنْ يَكُونَ بُلْغَةُ أَحَدِنَا مِنْ الدُّنْيَا كَزَادِ الرَّاكِبِ قَالَ ثُمَّ نَظَرْنَا فِيمَا تَرَكَ فَإِذَا قِيمَةُ مَا تَرَكَ بِضْعَةٌ وَعِشْرُونَ دِرْهَمًا أَوْ بِضْعَةٌ وَثَلَاثُونَ دِرْهَمًا
Telah bercerita kepada kami [Husyaim] dari [Manshur] dari [Al Hasan] berkata: Saat [Salman] sekarat, ia menangis dan berkata: Sesunggunya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan sesuatu kepada kami lalu kami meninggalkan yang diperintahkan pada kami itu; hendaklah kehidupan duniawi salah seorang dari kami seperti perbekalan orang yang bepergian. Berkata Al Hasan: Kemudian kami melihat peninggalannya, dan nilai harta peninggaannya adalah duapuluh sekian dirham atau tigapuluh sekian dirham.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online