حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ حَرَامِ بْنِ مُحَيِّصَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كَسْبِ الْحَجَّامِ فَنَهَاهُ فَأَعَادَ عَلَيْهِ فَنَهَاهُ فَذَكَرَ مِنْ حَاجَتِهِ فَقَالَ اعْلِفْ نَاضِحَكَ وَأَطْعِمْهُ رَقِيقَكَ
Telah bercerita kepada kami ['Abdur Razzaq] telah mengkhabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Haram bin Muhaiyyishah] dari [ayahnya] dari kakeknya bahwa ia bertanya kepada nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang hasil bekam, nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya lalu ia mengulangnya, nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya lalu ia menyebutkan keperluannya kemudian nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berikan pada tukang penyiram airmu dan berilah budakmu makan darinya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online