حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ حَرَامِ بْنِ سَعْدِ بْنِ مُحَيِّصَةَ أَنَّ مُحَيِّصَةَ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كَسْبِ حَجَّامٍ لَهُ فَنَهَاهُ عَنْهُ فَلَمْ يَزَلْ بِهِ يُكَلِّمُهُ حَتَّى قَالَ اعْلِفْهُ نَاضِحَكَ وَأَطْعِمْهُ رَقِيقَكَ
Telah bercerita kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Hiram bin Sa'ad bin Muhaiyyishah] bahwa Muhaiyyishah bertanya kepada nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang hasil bekamnya lalu nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya, ia terus berbicara pada beliau hingga beliau bersabda: "Berikan pada tukang penyiram airmu dan berilah budakmu makan darinya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online