حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ رَجُلٍ عَنْ عُبَيْدٍ مَوْلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سُئِلَ أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ بِصَلَاةٍ بَعْدَ الْمَكْتُوبَةِ أَوْ سِوَى الْمَكْتُوبَةِ قَالَ نَعَمْ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ
Telah bercerita kepada kami [Mu'tamir] dari [ayahnya] dari [seseorang] dari ['Ubai] budak milik nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: Ia ditanya apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan shalat setelah shalat wajib atau selain shalat wajib? Ia menjawab: Ya, antara maghrib dan 'isya`.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online