و قَالَ عُبَيْدُ بْنُ أَبِي قُرَّةَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ حَدَّثَنِي سُهَيْلُ بْنُ أَبِي صَالِحٍ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ أَنْ يَأْخُذَ عَصَا أَخِيهِ بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسِهِ وَذَلِكَ لِشِدَّةِ مَا حَرَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَالِ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ
Dan [Ubaid bin Abu Qurrah] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman] telah menceritakan kepadaku [Suhail bin Abu Shalih] telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Sa'id] dari [Abu Humaid As Sa'idi] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seseorang mengambil tongkat saudaranya tanpa kerelaan dari dirinya karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sangat mengharamkan harta seorang muslim atas muslim lain."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online