حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا مَالِكٌ وَصَالِحٌ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ عَطَاءَ بْنَ يَزِيدَ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِي أَيُّوبَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثٍ يَلْتَقِيَانِ فَيَصُدُّ هَذَا وَيَصُدُّ هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ
Telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Malik] dan [Shalih] dari [Ibnu Syihab] bahwasanya [Atha' bin Yazid] menceritakan kepadanya dari [Abu Ayyub] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda: "tidaklah halal bagi seorang mukmin untuk mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari, jika keduanya bertemu yang satu menoleh kesini dan yang satu menoleh kesana, dan paling baik diantara keduanya adalah yang paling pertama memulai salam".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online