حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ اللَّيْثِيِّ عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ يَرْوِيهِ قَالَ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ يَلْتَقِيَانِ فَيَصُدُّ هَذَا وَيَصُدُّ هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Atha' bin Yazid Al Laitsi] dari [Abu Ayyub Al Anshari] meriwatkan kepadanya, dia berkata; tidak halal bagi seorang muslim untuk mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari, jika keduanya bertemu yang menoleh kesini yang satu menoleh kesana, yang paling baik diantara keduanya adalah yang paling awal memulai salam.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online