حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيُّ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ أَبِي يَحْيَى عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَمَسَّ مِنْ طِيبٍ إِنْ كَانَ عِنْدَهُ وَلَبِسَ مِنْ أَحْسَنِ ثِيَابِهِ ثُمَّ خَرَجَ حَتَّى يَأْتِيَ الْمَسْجِدَ فَيَرْكَعَ إِنْ بَدَا لَهُ وَلَمْ يُؤْذِ أَحَدًا ثُمَّ أَنْصَتَ إِذَا خَرَجَ إِمَامُهُ حَتَّى يُصَلِّيَ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى و قَالَ فِي مَوْضِعٍ آخَرَ إِنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ السُّلَمِيَّ حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَا أَيُّوبَ صَاحِبَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَزَادَ فِيهِ ثُمَّ خَرَجَ وَعَلَيْهِ السَّكِينَةُ حَتَّى يَأْتِيَ الْمَسْجِدَ
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Muhammad bin Ishaq] telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Ibrahim At Taimi] dari [Imran bin Abu Yahya] dari [Abdullah bin Ka'ab bin Malik] dari [Abu Ayyub Al Anshari] berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "barang siapa yang mandi pada hari jum'at dan memakai wewangian jika dia mempunyainya kemudian memakai pakaiannya yang paling bagus kemudia dia keluar hingga tiba di masjid maka hendaklah shalat bila mau dan tidak mengganggu seorang pun, selanjutnya diam saat imam keluar hingga melaksanakan shalat, maka hal itu merupakan penghapus dosa baginya antara jum'at itu dengan jum'at yang lainnya". Dan pada kesempatan yang lain perawi berkata; bahwasanya Abdullah bin Telah mengabarkan kepadaku'ab bin Malik As Sulami menceritakan kepadanya bahwasanya Abu Ayyub sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menceritakan kepadanya bahwasanya dia telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "barang siapa yang mandi pada hari jum'at -dan ada tambahan lafazh padanya- kemudian dia keluar dengan tenang hingga tiba di masjid.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online