Hadits No. 22456

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ كَرِيزٍ عَنْ شَيْخٍ مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ مِنْ قُرَيْشٍ عَنْ أَبِي أيُوبِ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ وَجَدَ رَجُلٌ فِي ثَوْبِهِ قَمْلَةً فَأَخَذَهَا لِيَطْرَحَهَا فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَفْعَلْ ارْدُدْهَا فِي ثَوْبِكَ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ الْمَسْجِدِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Thalhah bin Ubaidillah yaitu Ibnu Kariz] dari [syeikh penduduk Makkah] dari qurais dari [Abu Ayyub Al Anshari] berkata; seorang laki-laki mendapati kutu pada pakaiannya kemudian dia mengambilnya dan ingin membuangnya di dalam masjid maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "jangan engkau lakukan hal itu, biarkannya kutu itu di pakaianmu hingga engkau keluar dari masjid".

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#22456
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online