حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ كَرِيزٍ عَنْ شَيْخٍ مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ مِنْ قُرَيْشٍ عَنْ أَبِي أيُوبِ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ وَجَدَ رَجُلٌ فِي ثَوْبِهِ قَمْلَةً فَأَخَذَهَا لِيَطْرَحَهَا فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَفْعَلْ ارْدُدْهَا فِي ثَوْبِكَ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ الْمَسْجِدِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Thalhah bin Ubaidillah yaitu Ibnu Kariz] dari [syeikh penduduk Makkah] dari qurais dari [Abu Ayyub Al Anshari] berkata; seorang laki-laki mendapati kutu pada pakaiannya kemudian dia mengambilnya dan ingin membuangnya di dalam masjid maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "jangan engkau lakukan hal itu, biarkannya kutu itu di pakaianmu hingga engkau keluar dari masjid".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online