Hadits No. 22311

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنِ الْحَكَمِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى قَالَ اسْتَسْقَى حُذَيْفَةُ مِنْ دِهْقَانٍ أَوْ عِلْجٍ فَأَتَاهُ بِإِنَاءٍ فِضَّةٍ فَحَذَفَهُ بِهِ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَى الْقَوْمِ اعْتَذَرَ اعْتِذَارًا وَقَالَ إِنِّي إِنَّمَا فَعَلْتُ ذَلِكَ بِهِ عَمْدًا لِأَنِّي كُنْتُ نَهَيْتُهُ قَبْلَ هَذِهِ الْمَرَّةِ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَانَا عَنْ لُبْسِ الدِّيبَاجِ وَالْحَرِيرِ وَآنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَقَالَ هُوَ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَهُوَ لَنَا فِي الْآخِرَةِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah bercerita kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari ['Abdur Rahman bin Abu Laila] berkata; [Hudzaifah bin Al Yaman] meminta air, lalu seseorang memberinya bejana dari perak berisi air, dan diberikannya kepada Hudzaifah, namun Hudzaifah bin Al Yaman membuangnya, setelah itu ia menghadap ke arah kaum dan menyampaikan alasan, ia berkata; aku sengaja melakukan seperti itu karena aku pernah melarangnya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam melarangku untuk minum dalam bejana emas, perak, melarangku mengenakan sutera tebal dan sutera tipis, beliau bersabda: "Itu untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kalian diakhirat."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#22311
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online