حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنِ الْحَكَمِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى قَالَ اسْتَسْقَى حُذَيْفَةُ مِنْ دِهْقَانٍ أَوْ عِلْجٍ فَأَتَاهُ بِإِنَاءٍ فِضَّةٍ فَحَذَفَهُ بِهِ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَى الْقَوْمِ اعْتَذَرَ اعْتِذَارًا وَقَالَ إِنِّي إِنَّمَا فَعَلْتُ ذَلِكَ بِهِ عَمْدًا لِأَنِّي كُنْتُ نَهَيْتُهُ قَبْلَ هَذِهِ الْمَرَّةِ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَانَا عَنْ لُبْسِ الدِّيبَاجِ وَالْحَرِيرِ وَآنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَقَالَ هُوَ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَهُوَ لَنَا فِي الْآخِرَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah bercerita kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari ['Abdur Rahman bin Abu Laila] berkata; [Hudzaifah bin Al Yaman] meminta air, lalu seseorang memberinya bejana dari perak berisi air, dan diberikannya kepada Hudzaifah, namun Hudzaifah bin Al Yaman membuangnya, setelah itu ia menghadap ke arah kaum dan menyampaikan alasan, ia berkata; aku sengaja melakukan seperti itu karena aku pernah melarangnya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam melarangku untuk minum dalam bejana emas, perak, melarangku mengenakan sutera tebal dan sutera tipis, beliau bersabda: "Itu untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kalian diakhirat."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online