حَدَّثَنَا الزُّبَيْرِيُّ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ سِمَاكٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَامِرٍ حَدَّثَنِي مَنْ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَمَرَ بِرَجْمِ رَجُلٍ بَيْنَ مَكَّةَ وَالْمَدِينَةِ فَلَمَّا وَجَدَ مَسَّ الْحِجَارَةِ خَرَجَ فَهَرَبَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَلَّا تَرَكْتُمُوهُ
Telah menceritakan kepada kami [Az Zubairi bin 'Abdullah] telah bercerita kepada kami [Isra`il] dari [Simak] berkata; telah bercerita kepadaku ['Abdul 'Aziz bin 'Abdullah bin 'Amir] telah bercerita kepadaku [orang] yang mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam memerintahkan menghukum rajam seseorang diantara Makkah dan Madinah, saat terkena lemaparan batu, ia lari lalu hal itu terdengar oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam, namun beliau malah berkomentar: "Kenapa kalian tidak membiarkannya?."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online