حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي جَعْفَرٍ عَنِ الْفَضْلِ بْنِ الْحَسَنِ بْنِ عَمْرِو بْنِ أُمَيَّةَ الضَّمْرِيِّ قَالُ سَمِعْتُ رِجَالًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَدَّثُونَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أُعْتِقَتْ الْأَمَةُ وَهِيَ تَحْتَ الْعَبْدِ فَأَمْرُهَا بِيَدِهَا فَإِنْ هِيَ أَقَرَّتْ حَتَّى يَطَأَهَا فَهِيَ امْرَأَتُهُ لَا تَسْتَطِيعُ فِرَاقَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Hasan] telah bercerita kepada kami [Ibnu Lahi'ah] telah bercerita kepada kami ['Ubaidullah bin Abu Ja'far] dari [Al Fadhl bin Al Hasan bin 'Amru bin Umaiyah Adl Dlamri] berkata; Aku mendengar [beberapa sahabat] Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam bercerita bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Bila budak wanita dimerdekakan sementara ia sebagai istri seorang budak, maka urusannya terserah dia, bila ia mengakuinya hingga suaminya menggaulinya maka ia adalah istrinya dan ia tidak bisa berpisah dengannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online