حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الْحَنَفِيُّ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنِ ابْنَةِ كُرْدُمَةَ عَنْ أَبِيهَا أَنَّهُ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنِّي نَذَرْتُ أَنْ أَنْحَرَ ثَلَاثَةً مِنْ إِبِلِي قَالَ إِنْ كَانَ عَلَى جَمْعٍ مِنْ جَمْعِ الْجَاهِلِيَّةِ أَوْ عَلَى عِيدٍ مِنْ عِيدِ الْجَاهِلِيَّةِ أَوْ عَلَى وَثَنٍ فَلَا وَإِنْ كَانَ عَلَى غَيْرِ ذَلِكَ فَاقْضِ نَذْرَكَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ عَلَى أُمِّ هَذِهِ الْجَارِيَةِ مَشْيًا أَفَتَمْشِي عَنْهَا قَالَ نَعَمْ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar Al Hanafi] telah mengabarkan kepada kami ['Abdul Hamid bin Ja'far] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [putri Kurdumah] dari [ayahnya] bahwa ia bertanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam: aku bernadzar menyembelih tiga untaku. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Bila karena suatu perkumpulan jahiliyah, karena suatu hari raya jahiliyah atau karena berhala, jangan kau lakukan tapi bila untuk selain itu, tunaikanlah nadzarmu." Ia berkata; Wahai Rasulullah! ibu anak wanita ini memiliki tanggungan untuk berjalan, bolehkah anak wanita ini berjalan untuknya? Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Ya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online