حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو الْقُرَشِيِّ حَدَّثَنِي مَنْ شَهِدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَمَرَ بِرَجْمِ رَجُلٍ بَيْنَ مَكَّةَ وَالْمَدِينَةِ فَلَمَّا أَصَابَتْهُ الْحِجَارَةُ فَرَّ فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ فَهَلَّا تَرَكْتُمُوهُ
Telah menceritakan kepada kami ['Abdur Razzaq] telah mengabarkan kepada kami [Isra`il] dari [Simak] dari ['Abdul 'Aziz bin 'Abdullah bin 'Amru Al Qurasy] telah menceritakan kepada ku [orang] yang menyaksikan Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam memerintahkan menghukum rajam seseorang diantara Makkah dan Madinah, saat terkena lemaparan batu, ia lari lalu hal itu terdengar oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam, beliau bersabda: "Kenapa kalian tidak membiarkannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online