Hadits No. 21986

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَسَارٍ الْجُهَنِيِّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى قَالَ حَدَّثَنَا أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ كَانُوا يَسِيرُونَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَسِيرٍ فَنَامَ رَجُلٌ مِنْهُمْ فَانْطَلَقَ بَعْضُهُمْ إِلَى نَبْلٍ مَعَهُ فَأَخَذَهَا فَلَمَّا اسْتَيْقَظَ الرَّجُلُ فَزِعَ فَضَحِكَ الْقَوْمُ فَقَالَ مَا يُضْحِكُكُمْ فَقَالُوا لَا إِلَّا أَنَّا أَخَذْنَا نَبْلَ هَذَا فَفَزِعَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari ['Abdullah bin Yasar Al Juhani] dari ['Abdur Rahman bin Abu Laila] berkata: telah menceritakan kepada kami [sahabat-sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam] bahwa mereka berjalan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu perjalanan lalu seseorang diantara mereka tidur, sebagaian dari mereka mendekati anak panahnya lalu mengambilnya kemudian orang itu terbangun dan kaget, orang-orang tertawa kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa yang membuat kalian tertawa?" mereka berkata: Tidak, kami hanya mengambil anak panah orang ini lalu ia kaget. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim lain."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#21986
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online