حَدَّثَنَا حَرَمِيُّ بْنُ عُمَارَةَ حَدَّثَنِي ثَوَابُ بْنُ عُتْبَةَ الْمَهْرِيُّ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا كَانَ يَوْمُ الْفِطْرِ لَمْ يَخْرُجْ حَتَّى يَأْكُلَ وَإِذَا كَانَ يَوْمُ النَّحْرِ لَمْ يَأْكُلْ حَتَّى يَذْبَحَ
Telah menceritakan kepada kami [Harami bin 'Umarah] telah menceritakan kepadaku [Tsawab bin 'Uqbah Al Mahri] telah menceritakan kepadaku ['Abdullah bin Buraidah] dari [ayahnya] bahwa dihari raya fitri beliau tidak berangkat hingga makan dan bila dihari raya kurban beliau tidak makan hingga menyembelih.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online