Hadits No. 21938

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا مُؤَمَّلٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ وَعَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ أَنْ تُحْبَسَ فَوْقَ ثَلَاثٍ وَعَنْ الْأَوْعِيَةِ وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ لِيُوسِعْ ذُو السَّعَةِ عَلَى مَنْ لَا سَعَةَ لَهُ فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ وَإِنَّ مُحَمَّدًا قَدْ أُذِنَ لَهُ فِي زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ الظُّرُوفِ وَإِنَّ الظُّرُوفَ لَا تُحَرِّمُ شَيْئًا وَلَا تُحِلُّهُ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Mu`ammal] telah bercerita kepada kami [Sufyan] dari ['Alqamah bin Martsad] dari ['Abdullah bin Buraidah] dari [ayahnya] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dahulu aku pernah melarang kalian tiga hal; ziarah kubur, menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari dan bejana, dahulu aku melarang kalian menyimpan daging-daging kurban agar yang memiliki keleluasaan berbagi kepada orang yang tidak memiliki keleluasaan, (sekarang) makan dan simpanlah, dulu aku melarang kalian berziarahlah kubur dan Muhammad telah diizinkan untuk menziarahi makam ibunya, dulu aku melarang bejana dari kulit dan sesungguhnya bejana-bejana tidak menjadikan haram apa pun dan tidak menjadikan halal apa pun dan semua yang memabukkan haram."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#21938
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online