حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ أَخْبَرَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ أَبِي دَاوُدَ عَنْ بُرَيْدَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا كَانَ لَهُ كُلَّ يَوْمٍ صَدَقَةٌ وَمَنْ أَنْظَرَهُ بَعْدَ حِلِّهِ كَانَ لَهُ مِثْلُهُ فِي كُلِّ يَوْمٍ صَدَقَةٌ
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah mengabarkan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Dawud] dari [Buraidah] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa yang memberi penangguhan kepada orang yang kesusahan (membayar hutang), baginya dihitung sedekah setiap harinya dan barangsiapa memberinya penangguhan setelah waktunya (pembayaran hutang) tiba, baginya dihitung sedekah setiap harinya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online