حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنِي أَبُو بِشْرٍ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ يُحَدِّثُ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ خَالَتَهُ أُمَّ حُفَيْدٍ أَهْدَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمْنًا وَأَضُبًّا وَأَقِطًا قَالَ فَأَكَلَ مِنْ السَّمْنِ وَمِنْ الْأَقِطِ وَتَرَكَ الْأَضُبَّ تَقَذُّرًا فَأُكِلَ عَلَى مَائِدَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ كَانَ حَرَامًا لَمْ يُؤْكَلْ عَلَى مَائِدَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْتُ مَنْ قَالَ لَوْ كَانَ حَرَامًا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepadaku [Abu Bisyr] berkata; aku mendengar [Sa'id bin Jubair] menceritakan dari [Ibnu Abbas]; bahwa bibinya yaitu Umu Hufaid memberi hadiah lemak, daging dlabb (sejenis biawak) dan keju kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ibnu Abbas berkata; "Maka beliau memakan lemak dan keju namun meninggalkan (daging) dlabb, karena merasa jijik. Lalu (daging itu) ada yang memakan dari atas tempat hidangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Seandainya itu haram, tentu tidak akan di makan dari atas tempat hidangan. Aku bertanya; "Siapa yang mengatakan; "Seandainya itu haram: " dia menjawab; "Ibnu Abbas."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online