حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ حَدَّثَنَا شُجَاعُ بْنُ مَخْلَدٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ مُغِيرَةَ عَنِ الشَّعْبِيِّ قَالَ قَالَ عُبَادَةُ بْنُ الصَّامِتِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ جُرِحَ فِي جَسَدِهِ جِرَاحَةً فَتَصَدَّقَ بِهَا كَفَّرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهُ بِمِثْلِ مَا تَصَدَّقَ بِهِ
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah telah bercerita kepada kami [Syuja' bin Makhlad] telah bercerita kepada kami [Husyaim] dari [Mughirah] dari [Asy Sya'bi] ia berkata: ['Ubadah bin Ash Shamit] berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidaklah seseorang yang terluka jasadnya lalu menyedekahkannya melainkan Allah menghapus dosanya setara yang ia sedekahkan."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online