حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا ابْنُ مُبَارَكٍ عَنْ حَيْوَةَ وَعَتَّابٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا حَيْوَةُ عَنْ عُمَرَ بْنِ مَالِكٍ الْمَعَافِرِيِّ أَنَّ رَجُلًا مِنْ قَوْمِهِ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ حَضَرَ ذَلِكَ عَامَ الْمَضِيقِ أَنَّ عُبَادَةَ بْنَ الصَّامِتِ أَخْبَرَ مُعَاوِيَةَ حِينَ سَأَلَهُ عَنْ الرَّجُلِ الَّذِي سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِقَالًا قَبْلَ أَنْ يَقْسِمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتْرُكْهُ حَتَّى يُقْسَمَ وَقَالَ عَتَّابٌ حَتَّى نَقْسِمَ ثُمَّ إِنْ شِئْتَ أَعْطَيْنَاكَ عِقَالًا وَإِنْ شِئْتَ أَعْطَيْنَاكَ مِرَارًا
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah bercerita kepada kami [Ibnu Mubarak] dari [Haiwah]. Dan ['Attab] berkata: Telah bercerita kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Haiwah] dari ['Umar bin Malik Al Ma'afiri] bahwasanya [seseorang] dari kaumnya memberitahukannya, bahwa ia turut serta dalam perang Madhiq, bahwa ['Ubadah bin Ash Shamit] memberitahu Mu'awiyah ketika ia ditanya tentang orang yang meminta harta rampasan perang kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam sebelum dibagikan, Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: Tinggalkan dia sampai harta rampasan dibagikan." 'Attab berkata dalam riwayatnya: "Hingga harta rampasan perang dibagikan, selanjutnya jika kamu berkehendak maka saya akan memberikan harta rampasan perang kepadamu dan jika kau berkendak maka saya akan memberimu berkali-kali."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online