حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَكْرٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ حِطَّانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَخِي بَنِي رَقَاشٍ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّهُ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا نَزَلَ الْوَحْيُ عَلَيْهِ كَرَبَ لِذَلِكَ وَتَرَبَّدَ وَجْهُهُ فَأُوحِيَ إِلَيْهِ ذَاتَ يَوْمٍ فَلَمَّا سُرِّيَ عَنْهُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ وَالْبِكْرُ بِالْبِكْرِ الثَّيِّبُ جَلْدُ مِائَةٍ ثُمَّ رَجْمًا بِالْحِجَارَةِ وَالْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ ثُمَّ نَفْيُ سَنَةٍ
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Bakr] telah bercerita kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Hiththon bin 'Abdullah dari Bani Roqosy] dari ['Ubadah bin Ash Shamit] bahwa ia berkata: Bila turun wahyu kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, beliau merasa terbebani dengan berat dan muka beliau memasam. Pada suatu hari Allah menurunkan ayat dan saat beliau bergembira karenanya, beliau bersabda: "Ambillah ketetapan hukumku, sungguh Allah telah memberi ketetapan hukuman bagi mereka, maksudnya hukuman zina seorang wanita dan pria yang telah menikah dan zinanya seorang jejaka dengan seorang gadis, wanita dan pria yang telah menikah dihukum seratus kali cambuk dan rajam, jejaka dan gadis hukumannya seratus kali cambuk dan diasingkan selama satu tahun."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online