حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ حِطَّانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الرَّقَاشِيِّ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ وَالْبِكْرُ بِالْبِكْرِ الثَّيِّبُ يُجْلَدُ وَيُرْجَمُ وَالْبِكْرُ يُجْلَدُ وَيُنْفَى حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ سَمِعْتُ شُعْبَةَ يُحَدِّثُ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سَمِعْتُ الْحَسَنَ يُحَدِّثُ عَنْ حِطَّانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ يَعْنِي مِثْلَ حَدِيثِ ابْنِ جَعْفَرٍ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah bercerita kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Hiththon bin 'Abdullah Ar Raqqasyi] dari ['Ubadah bin Ash Shamit] berkata: Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Ambillah ketetapan hukumku -sebanyak tiga kali- sungguh Allah telah memberi ketetapan hukum bagi mereka, yaitu hukuman zina bagi wanita dan pria yang telah kawin dan zinanya seorang jejaka dengan seorang gadis, janda dan duda dihukum seratus kali cambuk dan rajam, jejaka dan gadis hukumannya seratus kali cambuk dan diasingkan." Telah bercerita kepada kami [Hajjaj] berkata: Aku mendengar [Syu'bah] bercerita dari [Qatadah] berkata: Aku mendengar [Al Hasan] dari [Hiththon bin 'Abdullah] dari ['Ubadah bin Ash Shamit] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam hadis serupa, yaitu seperti hadis Ibnu Ja'far.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online