حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا خَالِدٌ الْحَذَّاءُ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ قَالَ خَالِدٌ أَحْسِبُهُ ذَكَرَهُ عَنْ أَبِي أَسْمَاءَ قَالَ عُبَادَةُ بْنُ الصَّامِتِ أَخَذَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا أَخَذَ عَلَى النِّسَاءِ سِتًّا أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَزْنُوا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ وَلَا يَعْضِدْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلَا تَعْصُونِي فِي مَعْرُوفٍ فَمَنْ أَصَابَ مِنْكُمْ مِنْهُنَّ حَدًّا فَعُجِّلَ لَهُ عُقُوبَتُهُ فَهُوَ كَفَّارَتُهُ وَإِنْ أُخِّرَ عَنْهُ فَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ رَحِمَهُ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ خَالِدٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا قِلَابَةَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي الْأَشْعَثِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ خَالِدٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا قِلَابَةَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي الْأَشْعَثِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْنَا كَمَا أَخَذَ عَلَى النِّسَاءِ أَوْ عَلَى النَّاسِ فَذَكَرَ مَعْنَاهُ
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abu Qilabah] berkata Khalid; aku mengiranya disebutkan dari [Abu Asma`] berkata [Ubadah bin Ash Shamit]; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam membaiat kami sebagaimana beliau Shallallahu'alaihiwasallam membaiat para wanita dengan tujuh hal, (yaitu): 1) janganlah berbuat syirik kepada Allah sedikit pun, 2) janganlah mencuri, 3) janganlah berzina, 4) janganlah membunuh anak-anak kalian, 5) dan janganlah sebagian dari kalian memutus hubungan dengan sebagian yang lain, 6) janganlah bermaksiat (membangkang) kepadaku dalam kebaikan, dan barang siapa diantara kalian yang melanggar had (hukuman) lalu disegerakan hukuman tersebut kepadanya maka yang demikian itu sebagai kafarat (penghapus dosa) baginya, dan jika hukuman tersebut ditangguhkan darinya maka urusannya kembali kepada Allah, jika Allah berkehendak maka akan mengadzabnya dan jika berkehendak maka akan merahmatinya". Telah bercerita kepadaku [Husyaim] dari [Khalid], ia berkata: saya mendengar [Abu Qilabah] bercerita dari [Abu Al Asy'ats] dari ['Ubadah bin Ash Shamit] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam hadis serupa. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Khalid], ia berkata, aku mendengar [Abu Qilabah] bercerita dari [Abu Al Asy'ats] dari [Ubadah bin Ash Shamit], ia berkata; Nabi Shallallahu'alaihiwasallam membaiat kepada kami sebagaimana beliau Shallallahu'alaihiwasallam membaiat para wanita atau membaiat orang-orang. Ia menyebutkan makna hadis.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online