حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ هِشَامٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ سَمِعَ أَبَاهُ أَبَا قَتَادَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُنْتَبَذَ الرُّطَبُ وَالزَّهْوُ جَمِيعًا أَوْ التَّمْرُ وَالزَّبِيبُ جَمِيعًا وَقَالَ انْبِذُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَلَى حِدَتِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] dari ['Abdullah bin Abu Qatadah] ia mendengar ayahnya - [Abu Qatadah] -, bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam melarang memeras kurma basah dan kurma yang sudah memerah secara bersama atau kismis dan anggur kering secara bersama dan beliau bersabda: "Peraslah masing-masing dari keduanya secara tersendiri."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online