حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي جَعْفَرٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ أَنَّهُ قَتَلَ رَجُلًا مِنْ الْكُفَّارِ فَنَفَّلَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَلَبَهُ وَدِرْعَهُ فَبَاعَهُ بِخَمْسِ أَوَاقٍ
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin 'Isa] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari ['Ubaidullah bin Abu Ja'far] dari ['Abdur Rahman Al A'raj] dari [Abu Qatadah Al Anshari] bahwa ia membunuh seorang kafir kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memberinya barang bawaan dan perisai orang kafir itu lalu Abu Qatadah menjualnya sebesar lima uqiyah.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online