حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسَانَ سَمِعَهُ مِنْ أَبِي مُحَمَّدٍ سَمِعَهُ مِنْ أَبِي قَتَادَةَ أَصَابَ حِمَارَ وَحْشٍ يَعْنِي وَهُوَ مُحِلٌّ وَهُمْ مُحْرِمُونَ فَسَأَلُوا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهُمْ بِأَكْلِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Shalih bin Kaisan] ia mendengarnya dari [Abu Muhammad] ia mendengarnya dari [Abu Qatadah]; Ia mendapatkan keledai liar saat ia tidak dalam keadaan ber-ihram sedang mereka berihram, mereka bertanya kepada Nabi Shallallahu'alaihiWasallam kemudian beliau memerintahkannya untuk memakannya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online