حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ إِسْحَاقَ أَخْبَرَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ قَالَ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ عَمَّنْ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَلَا إِنَّ الْعَارِيَةَ مُؤَدَّاةٌ وَالْمِنْحَةَ مَرْدُودَةٌ وَالدَّيْنَ مَقْضِيٌّ وَالزَّعِيمَ غَارِمٌ
Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Ishaq] telah mengkhabarkan kepada kami [Ibnu Mubarok] telah menceritakan kepada kami ['Abdur Rahman bin Yazid bin Jabir] berkata; Telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [seseorang] yang telah mendengar Nabi Shallallahu'alaihiWasallam bersabda; "Ingatlah sesungguhnya barang pinjaman harus dikembalikan, pemberian sebaiknya dibalas, hutang harus dilunasi dan pemimpin itu menjamin tanggung jawab."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online