Hadits No. 21395

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ وَابْنُ بَكْرٍ قَالَا أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ وَرَوْحٌ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي مَكْحُولٌ أَنَّ شَيْخًا مِنْ الْحَيِّ أَخْبَرَهُ أَنَّ ثَوْبَانَ مَوْلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami ['Abdur Razzaq] dan [Ibnu Bakr] keduanya berkata; Telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij]. Dan [Rouh] berkata, telah bercerita kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Makhul], bahwa [seorang guru] dari perkampungan telah mengabarkan padanya bahwa [Tsu'ban] pelayan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah mengabarkan padanya bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda; "Orang yang berbekam dan yang dibekam berarti telah batal puasanya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#21395
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online