حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ نَافِعٍ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ حَبِيبِ بْنِ صَالِحٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ شُرَيْحٍ الْحَضْرَمِيِّ عَنْ أَبِي حَيٍّ الْمُؤَذِّنِ عَنْ ثَوْبَانَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَا يَحِلُّ لَامْرِئٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ أَنْ يَنْظُرَ فِي جَوْفِ بَيْتِ امْرِئٍ حَتَّى يَسْتَأْذِنَ فَإِنْ نَظَرَ فَقَدْ دَخَلَ وَلَا يَؤُمَّ قَوْمًا فَيَخْتَصَّ نَفْسَهُ بِدُعَاءٍ دُونَهُمْ فَإِنْ فَعَلَ فَقَدْ خَانَهُمْ وَلَا يُصَلِّ وَهُوَ حَقِنٌ حَتَّى يَتَخَفَّفَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْجَبَّارِ بْنُ مُحَمَّدٍ يَعْنِي الْخَطَّابِيَّ حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ عَنْ حَبِيبِ بْنِ صَالِحٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ شُرَيْحٍ فَذَكَرَ مَعْنَاهُ بِإِسْنَادِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Nafi'] telah bercerita kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy] dari [Habib bin Shalih] dari [Yazid bin Syuraih Al Hadhrami] dari [Abu Hayy, juru adzan] dari [Tsauban] dari Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bahwa beliau bersabda; "Tidak halal bagi seorang muslim untuk melihat bagian dalam rumah seseorang hingga minta izin, bila ia melihat berarti ia telah masuk, jangan seseorang mengimami suatu kaum lalu mengkhususkan doa untuk dirinya sendiri tanpa menyertakan mereka, bila melakukan hal itu berarti ia telah berkhianat, jangan shalat dalam keadaan menahan buang air hingga meringankannya." Telah bercerita kepada kami ['Abdul Jabbar bin Muhammad Al Khaththabi] telah bercerita kepada kami [Baqiyyah] dari [Habib bin Shalih] dari [Yazid bin Syuraih] lalu menyebutkan makna hadis dengan sanadnya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online