حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ إِسْحَاقَ مِنْ كِتَابِهِ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ حَدَّثَنَا شَيْخٌ عَنْ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ قَتَلَ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا أَوْ أَحْرَقَ نَخْلًا أَوْ قَطَعَ شَجَرَةً مُثْمِرَةً أَوْ ذَبَحَ شَاةً لِإِهَابِهَا لَمْ يَرْجِعْ كَفَافًا
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ishaq] dari bukunya; Telah bercerita kepada kami [Ibnu Lahi'ah] telah bercerita kepada kami [seorang guru] dari [Tsauban], pelayan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda; "Barangsiapa membunuh anak kecil, orang tua, membakar pohon kurma, menebang pohon berbuah atau menyembelih kambing untuk menakut-nakutinya maka ia tidak kembali dengan sekedarnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online