Hadits No. 213

Musnad Ahmad

قَالَ قَرَأْتُ عَلَى يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ زُهَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَاقَ عَنْ حَارِثَةَ بْنِ مُضَرِّبٍ أَنَّهُ حَجَّ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَأَتَاهُ أَشْرَافُ أَهْلِ الشَّامِ فَقَالُوا يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ إِنَّا أَصَبْنَا مِنْ أَمْوَالِنَا رَقِيقًا وَدَوَابَّ فَخُذْ مِنْ أَمْوَالِنَا صَدَقَةً تُطَهِّرُنَا بِهَا وَتَكُونُ لَنَا زَكَاةً فَقَالَ هَذَا شَيْءٌ لَمْ يَفْعَلْهُ اللَّذَانِ كَانَا مِنْ قَبْلِي وَلَكِنْ انْتَظِرُوا حَتَّى أَسْأَلَ الْمُسْلِمِينَ

Terjemahan

Dia (Ahmd Bin Hambal) berkata; aku membacakan kepada [Yahya Bin Sa'id] dari [Zuhair] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari [Haritsah Bin Mudlarrab] bahwa dia melaksanakan haji bersama [Umar Bin Al Khaththab], kemudian pemuka-pemuka penduduk Syam mendatanginya dan berkata; "Wahai Amirul Mukminin, kami memiliki harta, budak dan hewan ternak, maka ambillah dari harta kami sebagai zakat yang dapat mensucikan kami, " kemudian Umar menjawab; "Ini adalah sesuatu yang belum dilakukan oleh dua orang sebelumku akan tetapi tunggulah sampai aku bertanya kepada kaum muslimin."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#213
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online