حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ حَدَّثَنَا أَبُو جَعْفَرٍ عَنْ يَحْيَى الْبَكَّاءِ عَنْ أَبِي رَافِعٍ قَالَ كُنْتُ أَصُوغُ لِأَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَدَّثْنَنِي أَنَّهُنَّ لَسَمِعْنَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَزْنًا بِوَزْنٍ فَمَنْ زَادَ أَوْ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى
Telah bercerita kepada kami [Abu An Nadhr] telah bercerita kepada kami [Abu Ja'far] dari [Yahya Al Bakka`] dari [Abu Rafi'] berkata; Aku pernah membuat (perhiasan) untuk istri-istri Nabi ShallallahuAalaihiWasallam, [mereka] bercerita kepadaku bahwa mereka mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda; "Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, timbangan ditukar dengan timbangan, barangsiapa menambah atau meminta ditambah berarti telah melakukan riba."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online