حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ حَدَّثَنَا فَرَجٌ حَدَّثَنَا لُقْمَانُ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ عَوَامِرِ الْبُيُوتِ إِلَّا مِنْ ذِي الطُّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرِ فَإِنَّهُمَا يُكْمِهَانِ الْأَبْصَارَ وَتَخْدِجُ مِنْهُنَّ النِّسَاءُ
Telah bercerita kepada kami [Abu An Nadhr] telah bercerita kepada kami [Faraj] telah bercerita kepada kami [Luqman] dari [Abu Umamah] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam melarang membunuh penghuni rumah kecuali ular yang bergaris hitam-putih, dan ular yang berekor pendek, karena keduanya bisa membutakan pandangan dan menggugurkan kandungan."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online