Hadits No. 21232

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ حَدَّثَنَا فَرَجٌ حَدَّثَنَا لُقْمَانُ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ عَوَامِرِ الْبُيُوتِ إِلَّا مِنْ ذِي الطُّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرِ فَإِنَّهُمَا يُكْمِهَانِ الْأَبْصَارَ وَتَخْدِجُ مِنْهُنَّ النِّسَاءُ

Terjemahan

Telah bercerita kepada kami [Abu An Nadhr] telah bercerita kepada kami [Faraj] telah bercerita kepada kami [Luqman] dari [Abu Umamah] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam melarang membunuh penghuni rumah kecuali ular yang bergaris hitam-putih, dan ular yang berekor pendek, karena keduanya bisa membutakan pandangan dan menggugurkan kandungan."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#21232
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online