حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَنْبَأَنَا فَرَجُ بْنُ فَضَالَةَ الْحِمْصِيُّ عَنْ عَلِيِّ بْنِ يَزِيدَ عَنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ بَعَثَنِي رَحْمَةً وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ وَأَمَرَنِي أَنْ أَمْحَقَ الْمَزَامِيرَ وَالْكَبَارَاتِ يَعْنِي الْبَرَابِطَ وَالْمَعَازِفَ وَالْأَوْثَانَ الَّتِي كَانَتْ تُعْبَدُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَأَقْسَمَ رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ بِعِزَّتِهِ لَا يَشْرَبُ عَبْدٌ مِنْ عَبِيدِي جَرْعَةً مِنْ خَمْرٍ إِلَّا سَقَيْتُهُ مَكَانَهَا مِنْ حَمِيمِ جَهَنَّمَ مُعَذَّبًا أَوْ مَغْفُورًا لَهُ وَلَا يَسْقِيهَا صَبِيًّا صَغِيرًا إِلَّا سَقَيْتُهُ مَكَانَهَا مِنْ حَمِيمِ جَهَنَّمَ مُعَذَّبًا أَوْ مَغْفُورًا لَهُ وَلَا يَدَعُهَا عَبْدٌ مِنْ عَبِيدِي مِنْ مَخَافَتِي إِلَّا سَقَيْتُهَا إِيَّاهُ مِنْ حَظِيرَةِ الْقُدُسِ وَلَا يَحِلُّ بَيْعُهُنَّ وَلَا شِرَاؤُهُنَّ وَلَا تَعْلِيمُهُنَّ وَلَا تِجَارَةٌ فِيهِنَّ وَأَثْمَانُهُنَّ حَرَامٌ لِلْمُغَنِّيَاتِ قَالَ يَزِيدُ الْكَبَارَاتِ الْبَرَابِطُ
Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah memberitakan kepada kami [Faraj bin Fadhalah Al Himshi] dari ['Ali bin Yazid] dari [Al Qosim] dari [Abu Umamah] dari Nabi Shallallahu'alaihiWasallam bersabda; "Sesungguhnya Allah AzzaWajalla mengutusku sebagai rahmat dan petunjuk untuk seluruh alam, Ia memerintahkanku melenyapkan seruling, gambus, gendang dan patung-patung yang disembah dimasa jahiliyah. Rabbku AzzaWajalla bersumpah dengan kemuliaanNya, tidaklah salah seorang hambaKu meminum seteguk khomer melainkan Aku akan menggantinya dengan air neraka Jahannam yang mendidih, ia tersiksa atau mendapat ampunan, tidakah memberikannya pada seorang anak kecil kecuali Aku akan menggantinya dengan air neraka Jahannam yang mendidih, ia tersiksa atau mendapat ampunan, tidaklah seorang hamba meninggalkannya karena takut padaKu melainkan Aku akan meminumkannya padanya dari surga. Tidak halal memperdagangkan biduanita, membelinyanya atau mengajarinya, segala bentuk usaha komersial mereka, dan harganya, kesemuanya haram." Berkata Yazid; Al Kabaroot maknanya adalah; gambus.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online