Hadits No. 2119

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ بَابٍ قَالَ ثَنَا الْحَجَّاجُ عَنِ الْحَكَمِ عَنْ مِقْسَمٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ قَتَلَ الْمُسْلِمُونَ يَوْمَ الْخَنْدَقِ رَجُلًا مِنْ الْمُشْرِكِينَ فَأَعْطَوْا بِجِيفَتِهِ مَالًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ادْفَعُوا إِلَيْهِمْ جِيفَتَهُمْ فَإِنَّهُ خَبِيثُ الْجِيفَةِ خَبِيثُ الدِّيَةِ فَلَمْ يَقْبَلْ مِنْهُمْ شَيْئًا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Bab] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj] dari [Al Hakam] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas], bahwa ia berkata; "Ketika perang Khandaq, kaum Muslimin membunuh seorang dari kaum Musrik, lalu mereka (kaum Musyrik) memberikan harta untuk menebus jasadnya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Serahkan kepada mereka jasad itu, sesungguhnya itu jasad yang buruk, maka itupun adalah tebusan yang buruk." Maka tidak ada sesuatu tebusan pun yang diterima dari mereka."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#2119
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online