حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ بَابٍ قَالَ ثَنَا الْحَجَّاجُ عَنِ الْحَكَمِ عَنْ مِقْسَمٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ قَتَلَ الْمُسْلِمُونَ يَوْمَ الْخَنْدَقِ رَجُلًا مِنْ الْمُشْرِكِينَ فَأَعْطَوْا بِجِيفَتِهِ مَالًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ادْفَعُوا إِلَيْهِمْ جِيفَتَهُمْ فَإِنَّهُ خَبِيثُ الْجِيفَةِ خَبِيثُ الدِّيَةِ فَلَمْ يَقْبَلْ مِنْهُمْ شَيْئًا
Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Bab] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj] dari [Al Hakam] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas], bahwa ia berkata; "Ketika perang Khandaq, kaum Muslimin membunuh seorang dari kaum Musrik, lalu mereka (kaum Musyrik) memberikan harta untuk menebus jasadnya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Serahkan kepada mereka jasad itu, sesungguhnya itu jasad yang buruk, maka itupun adalah tebusan yang buruk." Maka tidak ada sesuatu tebusan pun yang diterima dari mereka."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online