حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ نَافِعٍ حَدَّثَنَا ابْنُ عَيَّاشٍ عَنْ بَحِيرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ مَالِكِ بْنِ يَخَامِرَ عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ قَاتَلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فُوَاقَ نَاقَةٍ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ وَفُوَاقُ نَاقَةٍ قَدْرُ مَا تُدِرُّ لَبَنَهَا لِمَنْ حَلَبَهَا
Telah bercerita kepada kami [Al Hakam bin Nafi'] telah bercerita kepada kami [Ibnu 'Ayyasy] dari [Bahir bin Sa'ad] dari [Kholid bin Ma'dan] dari [Malik bin Yakhamir] dari [Mu'adz bin Jabal] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bahwa beliau bersabda; "Barangsiapa tidur siang dijalan Allah sebatas waktu pemerahan susu unta, maka wajib mendapatkan surga, dan batas waktu pemerahan susu unta adalah selama pemeras susu unta memutar-mutar susunya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online