Hadits No. 21001

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا بَهْزٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا قَيْسُ بْنُ مُسْلِمٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا رَمْلَةَ يُحَدِّثُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْجَبَ ذُو الثَّلَاثَةِ فَقَالَ لَهُ مُعَاذٌ وَذُو الِاثْنَيْنِ قَالَ وَذُو الِاثْنَيْنِ

Terjemahan

Telah bercerita kepada kami [Bahz] telah bercerita kepada kami [Syu'bah] telah bercerita kepada kami [Qois bin Muslim] berkata; Saya mendengar [Abu Romlah] bercerita dari ['Abdullah bin Muslim] dari [Mu'adz bin Jabal], ia berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda; "Pemilik tiga (anak yang meninggal dunia) Telah mewajibkan." Mu'adz bertanya kepada beliau; Dan pemilik dua (anak yang meninggal dunia)? Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda; "Dan pemilik dua anak (yang meninggal dunia)." -Keterangan; Mewajibkan; maksudnya mewajibkan pemiliknya memasuki surga-.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#21001
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online