حَدَّثَنَا بَهْزٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا قَيْسُ بْنُ مُسْلِمٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا رَمْلَةَ يُحَدِّثُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْجَبَ ذُو الثَّلَاثَةِ فَقَالَ لَهُ مُعَاذٌ وَذُو الِاثْنَيْنِ قَالَ وَذُو الِاثْنَيْنِ
Telah bercerita kepada kami [Bahz] telah bercerita kepada kami [Syu'bah] telah bercerita kepada kami [Qois bin Muslim] berkata; Saya mendengar [Abu Romlah] bercerita dari ['Abdullah bin Muslim] dari [Mu'adz bin Jabal], ia berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda; "Pemilik tiga (anak yang meninggal dunia) Telah mewajibkan." Mu'adz bertanya kepada beliau; Dan pemilik dua (anak yang meninggal dunia)? Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda; "Dan pemilik dua anak (yang meninggal dunia)." -Keterangan; Mewajibkan; maksudnya mewajibkan pemiliknya memasuki surga-.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online