حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ الْمُطَّلِبِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ شُرَحْبِيلَ عَنْ جَدِّهِ أَنَّهُ قَالَ وَجَدْتُ فِي كُتُبِ سِعِيدِ بْنِ سَعْدِ بْنِ عُبَادَةَ أَنَّ عُمَارَةَ بْنَ حَزْمٍ شَهِدَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالْيَمِينِ مَعَ الشَّاهِدِ
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah memberitakan kepada kami ['Abdul 'Aziz bin Al Muthallib] dari [Sa'id bin 'Amr bin Syurahbil] dari [kakeknya], ia berkata; saya temukan dalam kitab-kitab milik Sa'id bin Sa'ad bin 'Ubadah bahwa ['Umarah bin Hazm] menyaksikan bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam memutuskan sumpah harus disaksikan seorang saksi.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online