حَدَّثَنَا يُونُسُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَقِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَاعِزَ بْنَ مَالِكٍ فَقَالَ أَحَقٌّ مَا بَلَغَنِي عَنْكَ قَالَ وَمَا بَلَغَكَ عَنِّي قَالَ بَلَغَنِي أَنَّكَ فَجَرْتَ بِأَمَةِ آلِ فُلَانٍ قَالَ نَعَمْ فَرَدَّهُ حَتَّى شَهِدَ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ ثُمَّ أَمَرَ بِرَجْمِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Yunus] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Simak] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu 'Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertemu Ma'iz bin Malik lalu bersabda: "Apakah benar kabar tentangmu yang sampai kepadaku?" ia berkata; "Kabar apa yang telah sampai kepadamu tentang diriku?." Beliau bersabda: "Telah sampai kepadaku bahwa engkau telah berbuat mesum dengan budak perempuan milik keluarga fulan." Ia berkata; "Ya." Maka beliau mengulanginya hingga ia bersaksi empat kali, kemudian beliau memerintahkan untuk merajamnya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online