حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَبِيعَةَ حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ مَنْصُورٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ابْنِ الْمُلَاعَنَةِ أَنْ لَا يُدْعَى لِأَبٍ وَمَنْ رَمَاهَا أَوْ رَمَى وَلَدَهَا فَإِنَّهُ يُجْلَدُ الْحَدَّ وَقَضَى أَنْ لَا قُوتَ لَهَا وَلَا سُكْنَى مِنْ أَجْلِ أَنَّهُمَا يَتَفَرَّقَانِ مِنْ غَيْرِ طَلَاقٍ وَلَا مُتَوَفًّى عَنْهَا
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rabi'ah] telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Manshur] dari [Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas], ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan tentang anak dari orang yang saling melakukan li'an (menuduh isteri berzina), bahwa ia tidak dinasabkan kepada ayahnya, dan barangsiapa yang menuduhnya (yakni si wanita) atau menuduh anaknya, maka si penuduh itu dihukum cambuk. Dan beliau pun memutuskan bahwa ia (si wanita) tidak berhak mendapat makan dan tidak pula tempat tinggal, karena keduanya berpisah bukan karena talak dan bukan karena ditinggal mati."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online