حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنِي حَكَمٌ وَحَمَّادٌ سَمِعَا إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ الْجَدَلِيِّ عَنْ خُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ رَخَّصَ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ
Telah bercerita kepada kami [Affan] telah bercerita kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepadaku [Hakam] dan [Hammad], keduanya mendengarkan [Ibrahim] dari [Abu Abullah Al Jadali] dari [Khuzaimah bin Tsabit] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, beliau memberi keringanan tiga hari tiga malam bagi musafir dan sehari semalam bagi yang bermukim.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online