Hadits No. 20841

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا الْحَارِثُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ كُرْدُوسٍ عَنِ الْأَشْعَثِ بْنِ قَيْسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ صَبْرًا لِيَقْتَطِعَ بِهَا مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ وَهُوَ فِيهَا كَاذِبٌ لَقِيَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَهُوَ أَجْذَمُ

Terjemahan

Telah bercerita kepada kami [Waki'] telah bercerita kepada kami [Al Harits bin Sulaiman] dari [Kurdus] dari [Al Asy'ats bin Qais] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan memaksa untuk mendapatkan harta seorang muslim sementara ia dusta, akan bertemu Allah AzzaWaJalla dalam keadaan terputus tangannya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#20841
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online